Real Estat dalam KBLI
Dalam KBLI Real Estat dikelompokkan sebagai usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya). Serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Real Estat dalam UU Cipta Kerja
Dalam bidang real estat, uu cipta kerja mengubah sejumlah UU Cipta Kerja mengubah sejumlah undang-undang yang ada. Terlepas dari kontroversi, omnibus law berpotensi untuk meningkatkan sektor real estat dan properti di Indonesia. Omnibus law mengubah beberapa ketentuan dalam undang-Undang Tata ruang, Undang-Undang Bangunan, Undang-Undang Perumahan, dan Undang-Undang Apartemen, serta menghadirkan ketentuan baru yang tidak mengacu pada Undang-Undang tertentu.
Dalam omnibus law membahas beberapa aturan mengenai jual beli properti di Indonesia, yang katanya akan menguntungkan buruh dalam membeli rumah. Pemerintah akan membentuk bank tanah yang bertugas mendistribusikan tanah untuk kebutuhan masyarakat. Salah satu sektor yang menjadi pokok perhatian adalah mengenai perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ketentuan ini dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggara Perumahan (BP3).
Selain itu Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan berita baik bagi pengembang, pengembang dapat menggunakan kawasan hutan Indonesia dengan tujuan pembangunan. Dengan memusatkan pengelolaan lingkungan dan perizinan kebawah pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak lagi memiliki kuasa atas sumber daya alam, termasuk tanah dan hutan milik pemerintah.
UU Cipta Kerja tentang Kepemilikan Properti oleh Warga Negara Asing.
Dalam Omnibus Law pada pasal 143 juga menyatakan bahwa hak milik atas sutuan rumah susun merupakan hak kepemilikkan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 144, hak kepemilikan atas unit rumah susun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia , badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan dan peruaturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
Mengenai kepemilikan unit rumah untuk orang asing, dijelaskan pada pasal 147 bahwa tanda bukti tanah, hak milik, atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik. Pada peraturan sebelumnya rumah yang dibeli oleh orang asing hanya sebatas hak pakai. Merujuka pada Peraturan Pemerintah nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, diatur hak pakai rumah tinggal bagi warga asing diberi jangka 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang kedua kalinya dengan jangka 30 tahun. (HP)*
Pontianak Office :
Jl. Prof. Dr. M. Yamin No. 09
Kota Pontianak - Kalimantan Barat
Pontianak 78121
© Copyright by Filago Lawfirm, 2021
Chat Admin